13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya Jaksa Agung Meminta Nasabah Untuk Tidak Cemas

13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya Jaksa Agung Meminta Nasabah Untuk Tidak Cemas

13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya Jaksa Agung Meminta Nasabah Untuk Tidak Cemas

Kejagung juga menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka. hal ini berkaitan dengan tindaklanjut pengusutan kassus dugaaan korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi Pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, nasabah reksadana dalam perusahaan ynag tersangkut kasus hukum tersebut tidak perlu khawair.
“Mutual fund owners in general and especially from investment manager companies do not need to worry and worry,” explained Burhanuddin in his statement, Friday (6/26).

The 13 companies are PT DMI or PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI or PT MCM, PT PAM. Then, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, and PT SAM.

So far, the AGO has just named the corporation as a suspect.

Attorney General stressed, thirteen companies are still operating and can carry out business activities on the Indonesia Stock Exchange.

He stressed, the legal process against investment manager companies in that case was only related to the management of mutual funds and investments originating from the financial management of PT. Asuransi Jiwasraya (Persero);

Burhanuddin melanjutkan, bahwa setiap portofolio reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi dikelola secara terpisah antara produk reksa dana dan reksa dana lainnya.

“Jadi jika ada masalah dalam produk reksa dana, itu tidak serta-merta mempengaruhi produk reksa dana lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama,” kata Burhanuddin.

Karena itu, lanjutnya, selama produk reksa dana lainnya yang dikelola oleh 13 manajer investasi yang ditunjuk sebagai Corporate Suspect tidak ada hubungannya dengan manajemen keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), nasabah tidak perlu khawatir dengan investasinya.

“Karena itu nasabah reksa dana tidak perlu khawatir dengan investasi mereka di Manajer Investasi,” kata Jaksa Agung
Diketahui, penentuan tersangka tidak hanya pada 13 korporasi, tetapi juga salah satu pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu Wakil Komisioner Pasar Modal OJK II OJK II periode OJK II 2017-sekarang.

“1 tersangka OJK, atas nama FH, saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II untuk periode Februari 2014-2017. Kemudian ia diangkat sebagai Wakil Komisaris untuk Pengawasan Pasar Modal OJK II periode 2017-sekarang, “kata Kapuspenkum AGO Hari Setiyono

“Tentu saja peran tersangka terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam posisi itu sehubungan dengan manajemen manajemen keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya, termasuk tindakan yang diambil oleh para terdakwa yang telah diadili dalam mengelola keuangan PT Asuransi Jiwasraya,” dia melanjutkan.

Hari mengatakan, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun. Jumlah ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Kerangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi untuk periode 2008 hingga 2018 Nomor: 06 / LHP / XXI / 03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari 13 perusahaan, kerugiannya diperkirakan sekitar Rp12.157 triliun.” Kerugian ini merupakan bagian dari perhitungan kerugian negara yang telah dihitung oleh BPK sebesar Rp. 16,81 triliun, “katanya.

 

Leave a comment